BERBAGILAH DI DUNIA DAN BERUNTUNGLAH DI AHIRAT
Mengenai Rumus Cara Menghitung Zakat Maal/Harta, Fitrah & Profesi Serta Nisab Adalah Sbb:
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab.
Disini ini akan saya memberikan rumus dan contoh untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat mal atau zakat harta kekayaan dan zakat profesidari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dilakoni.
Dan untuk lebih memudahkan apabila anda mau menghitung berapa jumlah zakat anda, berikut ini adalah kalkulator untuk menghitung zakat, silahkan klik / pasang aplikasinya pada link berikut: Kalkulator Zakat. Itu jikalau anda butuh bantuan, jika tidak maka abaikan saja dan gunakan kalkulator biasa.
Sekarang kita akan lanjut membahas bagaimana perhitungan zakat. Berikut pembahasannya.
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Perorang = 3,5 x harga beras di pasaran perliter
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar rata-rata harganya Rp. 10.000,- maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah sebesar Rp. 35.000,- Kalau menghitung dari segi berat pengalinya adalah 2,5 x harga beras atau bahan makanan pokok lokal perkilogram.
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang / Cicilan). Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 x harga beras pasaran per kg
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi : Jika Pak Bos punya gaji 2 juta perbulan ditambah lagi misalnya penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta perbulan, maka total penghasilan Pak Bos berarti sebesar 10 juta tiap bulannya.
Pak Bos membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan. Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kg, sehingga nisab zakatnya adalah Rp. 4.160.000,-. Lha.. Karena Pak Bos penghasilan bersihnya adalah 5 juta dan ada di atas nisab, maka berarti Pak Bos harus membayar zakat profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- di bulan itu.
Dan… Untuk bulan selanjutnya, dihitung kembali sesuai situasi dan kondisi yang ada. Zakat profesi memang jadi perdebatan karena tidak ada dalil yang mengena. Di kantor pemerintah umumnya setiap penghasilan otomatis dipotong 2,5% (penuh) untuk zakat profesi. Dengan begitu institusi resmi (ulama) Agama Islam di Indonesia berarti belum mengeluarkan fatwa haram untuk zakat profesi artinya bukan bid’ah. Jika anda tidak sependapat maka sebaiknya ikhlaskan saja dan anggap itu sebagai amal sodakoh anda atau tidak mengeluarkan zakat profesi tetapi membayar zakat mal.
Apakah masih bingungng dengan hitung-hitungan diatas? Baik, agar lebih mudah difahami saya berikan contoh lagi:
✔1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
✔2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun. Jika masih bingung lagi maka silahkan gunakan kalkulator zakat sedang link nya sudah saya cantumkan diatas.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta Yang Tersimpan Selama 1 Tahun (tabungan dan investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 x harga emas pasaran per gram Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta: Nyonya Upit Marupit punya tabungan di Bank 100 juta rupiah, dan depositonya sebesar 200 juta rupiah, rumah rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai 200 juta. Jika ditotal semuanya. Total hartanya yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Lha, Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Nyonya Upit Marupit lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta : Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan. Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga yang berpendapat bahwa nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu saja.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang menimbun harta. Oleh karena itu hiduplah sederhana dan gunakan harta untuk diputar kembali dalam perekonomian secara halal. Jangan lupa perbanyak sedekah.
Wallahualam-Bissowab
Baca juga➡ APAKAH NABI HIDIR A.S MASIH HIDUP?